Perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, masih menyisahkan 15 ribu warga.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan _ Kustiati Sri Mulyani, Hingga saat ini dari 215 ribu warga yang harus wajib memilik KTP, masih ada sekitar 15ribuan yang belum mau memiliki KTP.
Menurut Kustiati, meskipun sudah banyak dilakukan sosialisasi dan himbauan mengenai E KTP, namun ternyata masih cukup banyak yang belum melakukan perekaman.
Kepada Radio Kota Batik, Kustiati menjelaskan, kemungkinan besar yang belum melakukan perekaman adalah warga yang kurang bisa memahami manfaat kepemilikan KTP.
Ditambahkan, saat ini proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya serupiah pun, bahkan proses perekaman hingga pencetakan hanya membutuhkan waktu 4 hari saja. (Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3940 |
![]() |
: | 1 |