Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal terus gencar mencari para pinjaman online (pinjol) yang tidak berizin atau ilegal agar tidak merugikan masyarakat.
Pinjol ilegal tersebut kemudian akan dimasukkan ke daftar entitas ilegal dan diajukan ke Kominfo setempat untuk dilakukan pemblokiran.
Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo mengatakan dari patroli cyber yang dilakukan jika ditemukan pinjol yang diduga ilegal OJK akan melakukan konfirmasi lebih lanjut, di mana jika hasilnya tidak sesuai seperti tidak ada izin maka pinjol akan dimasukkan entitas ilegal kemudian diblokir.
Menurutnya setiap bulan OJK mengeluarkan entitas ilegal bahkan OJK berkejar-kejatan dalam memblokir pinjol ilegal itu.
Novianto menilai masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi itu disebabkan besarnya keuntungan pinjol yang diambil dari tingginya bunga yang diterapkan dalam peminjaman uang.
Sehingga untuk memberantas pinjol pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak gampang tergiur tawaran pinjaman yang mudah. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1491 |
![]() |
: | 1 |