
Setelah disahkannya Perda Organisasi Perangkat Daerah Badan Kepegawaian Daerah atau BKD hingga saat ini belum menata pengisisian jabatan / yang sesuai dengan susunan tata kerja dan organisasi yang baru.
Kepada Radio Kota Batik Kepala BKD Gunindyo menjelaskan hal tersebut disebakan Perwal yang mengatur organisasi di masing-masing SKPD belum terbit.
Selain itu menurut Gunindyo penataan dan pengisian jabatan untuk eselon II baru bisa dilakukan apabila SOTK masing-masing SKPD sudah dinilai jelas.
Gunindyo menambahkan untuk penataan eselon II sesuai Undang-Undang ASN maka harus melalui seleksi yang dilakukan pansel.
(Kharisma – Opix )