Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan, menetapkan Raperda APBD perubahan tahun 2022, dalam rapat sidang paripurna DPRD, yang digelar pada Senin pagi, 29 Agustus 2022.
Ketua DPRD setempat, Mochammad Azmi Basyir mengatakan, penetapan dilakukan untuk menyesuaikan program kegiatan, baik adanya program tambahan maupun program yang setelah dievaluasi belum bisa dilaksanakan sehingga anggarannya bisa dialihkan untuk hal yang lebih prioritas.
Dalam Raperda APBD perubahan tersebut, ada beberapa hal juga menjadi rekomendasi, untuk diprioritaskan pelaksanaannya diantaranya penanganan dan penanggulangan banjir rob, penekanan angka stunting serta pemaksimalan akses jalan di Pasar Sugihwaras.
Menurut Azmi, usai penetapan Raperda perubahan APBD 2022, berikutnya wali Kota akan menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi, selambat-lambatnya tiga hari sejak ditetapkannya APBD Perubahan tersebut.
Kemudian jika dinyatakan telah sesuai, dengan kepentingan umum dan seuai ketentuan perundang -undangan, maka selanjutnya akan dilakukan sidang paripurna pengambilan keputusan perubahan APBD 2022. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1060 |
![]() |
: | 1 |