Untuk terus meminimalisir peredaran rokok ilegal, Pemkot Pekalongan bersama instansi terkait terus gencar mensosialisasikan gempur rokok ilegal.
Selain melakukan sosialisasi di setiap kelurahan, sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan dalam sajian seni budaya rampak, yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 di Lapangan Jetayu.
Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, yang membuka acara tersebut mengungkapkan, data di Kota Pekalongan tahun 2022 ini, sudah tidak ditemukan peredaran rokok ilegal, bahkan tidak ada pula pabrik rokok ilegal.
Namun menurut Wali Kota, hal itu jangan sampai menjadikan kita lalai dan kurang waspada, sehingga mengendorkan edukasi bahaya rokok ilegal tanpa cukai.
Dalam kegiatan itu, Wali Kota mengingatkan kepada masyarakat, bahwa merokok memang berbahaya bagi kesehatan, namun lebih berbahaya jika mengonsumsi rokok yang ilegal.
Dengan rokok yang legal, maka akan ada dana bagi hasil cukai yang diterima pemerintah, yang bisa dipakai untuk penanganan stunting, pelatihan, hingga pencegahan narkoba. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1478 |
![]() |
: | 1 |