Bahan Bakar Minyak bersubsidi saat ini yaitu solar, sedangkan pertalite termasuk jenis BBM penugasan yang mirip BBM bersubsidi namun perlakuannya berbeda. Pertamina selalu mengawasi SPBU agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Salah satunya solar, pengawasan yang dilakukan dengan mencatat nomor polisi kendaraan dan berapa liter solar yang dibeli.
Kepada Radio Kota Batik, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan, konsumen solar diperuntukan untuk mobil plat hitam, sesuai Perpres nomer 191 tahun 2014, mobil plat kuning, kendaraan layanan umum, dan kecuali truk beroda lebih dari 6 untuk pertambangan dan perkebunan besar, tidak boleh menggunakan solar.
Saat ini, pembelian solar dibatasi pembeliannya, dan tercantum pada surat keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas nomer 4 tahun 2020, salah satunya yang tercantum yaitu mobil plat hitam, pengisian solar maksimum 60 liter per hari tiap kendaraan, dan aturan pembelian solar lainnya.
Galih menambahkan, pihaknya masih menunggu revisi perubahan peraturan Presiden, tentang penggunaan pertalite. SPBU yang kedapatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, akan diberikan sanksi administrasi, hingga tidak diberikan pasokan solar selama 30 hari. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4413 |
![]() |
: | 1052 |
![]() |
: | 1 |