Meskipun rambu larangan parkir sudah dipasang di titik yang ditentukan, namun masih banyak warga yang nekat melanggarnya, dengan memarkir kendaraan di rambu larangan itu.
Hal itu seperti yang diungkapkan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Dinhub Kota Pekalongan, Karmani dalam acara Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), yang digelar di aula dinas setempat, pada Rabu 31 Agustus 2022.
Karmani menyebutkan, pelanggaran parkir masih sering terjadi di Kota Pekalongan, khususnya pada pelanggaran rambu larangan parkir, lokasi yang sering terjadi pelanggaran adalah di jalan dokter Cipto dan Jalan Hasanudin, di mana sentra ekonomi berada di dua ruas jalan itu.
Ia mengaku, Dinhub sudah banyak memasang rambu larangan, dan juga sudah menyediakan lokasi parkir, namun terkadang karena tidak mencukupi, sehingga oleh juru parkir atau pengguna, agar lebih cepat, mereka langsung parkir di tempat yang dilarang.
Menurut Karmani, keberadaan rambu larangan parkir itu dipasang, karena satu sisi, memang dunia usaha perlu difasilitasi parkir, namun di sisi lain, lalu lintas juga harus dijaga kelancarannya.
Meskipun belum ada sanksi seperti tilang, namun Dinhub tegas melakukan teguran, dan meminta kendaraan yang melanggar, segera dipindah jika ada yang kedapatan parkir di rambu larangan. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4399 |
![]() |
: | 2013 |
![]() |
: | 1 |