Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan menilai, perkembangan pondok pesantren di Kota Batik semakin baik. Hal ini karena Pemerintah, ikut konsen dalam perkembangannya, terbukti dengan disahkannya Undang-undang tentang Pesantren.
Kasie Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag setempat, M. Riza Syam, kepada Radio Kota Batik mengatakan, dengan adanya UU Pesantren, mendorong untuk semua administrasi terkoneksi by system. Sehingga hal ini, menuntut ponpes di Kota Pekalongan juga harus melek IT.
Riza Syam berharap, dengan kemajuan ini, pondok pesantren bisa sejajar dengan lembaga formal.
Riza Syam menambahkan, berdasarkan data di Kemenag, saat ini ada 40 pondok pesantren di kota Batik, yang tercatat di sistem. (Ella - Ozy)