Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, secara intensif melakukan pendataan dan pendaftaran bagi objek pajak daerah. Hal ini sebagai upaya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kabid Pendataan Penetapan Data dan Informasi BPKAD setempat, Adam Muhammad, kepada Radio Kota Batik mengatakan, pendataan dan pendaftaran objek wajib baru, dilakukan sejak awal tahun.
Adam Muhammad menjelaskan, dari hasil pendataan sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2022, terdata ada 631 objek pajak baru PBB, restoran ada 53 objek pajak baru, 14 objek pajak baru hiburan, kemudian reklame ada 604, parkir ada 9, dan 17 wajib pajak baru air tanah.
Adam Muhammad menambahkan, selain menyasar pada objek pajak baru, pendataan juga dilakukan untuk wajib pajak lama, sebagai bentuk sosialisasi, agar warga atau pengusaha, tetap taat bayar pajak daerah. (Ella - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 3322 |
![]() |
: | 1 |