Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, nantinya akan ikut memantau terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan dengan sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE .
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan setempat, Karmani mengatakan, pihaknya sudah diundang oleh pihak Polres Pekalongan Kota, untuk kerjasama melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Karmani menjelaskan, untuk Dinhub sifatnya hanya mendokumentasikan pelanggarannya, yang nantinya dokumen itu akan dikirim dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Karmani menambahkan, rencana kerjasama itu belum diterapkan karena Dinhub masih terkendala dengan adanya sarana prasarana untuk sistem ETLE. (Kharisma - Dirhamsyah)