Untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Pekalongan, membuka pelayanan tera atau tera ulang, di kantor-kantor kelurahan.
Kepala UPTD Metrologi Legal setempat, Bambang Saptono menyampaikan, layanan di kantor kelurahan, sudah dilakukan sejak Juli 2022, dan ditargetkan bisa dimanfaatkan oleh penjual sembako, pengusaha laundry, atau siapa pun yang mempunyai alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengakapnnya (UTTP).
Bambang, Kepada Radio Kota Batik mengatakan, dalam satu bulan, minimal tiga kelurahan yang bisa diajak kerja sama, dan paling sedikit, ada 15 warga yang memanfaatkan layanan ini, di masing-masing keluarahan.
Bambang Saptono menjelaskan, para petugas akan menyambangi warga, yang akan melakukan tera ulang, serta meminjami alat timbang atau ukur sementara, agar aktifitas tetap berjalan, hingga proses tera ulang selesai. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 5069 |
![]() |
: | 1 |