Unit Pengelola dan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Pekalongan, membebaskan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Hal tersebut berlaku mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Selain itu, terdapat kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, dalam dan luar provinsi Jawa Tengah, mulai 7 September sampai 22 Desember 2022.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala UPPD Kota Pekalongan, Chairunnisa mengatakan, wajib pajak yang menunggak hingga 5 tahun, terdapat bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor. Sebelum pemberlakuan Undang-undang nomor 2 tahun 2009, pasal 74 ayat 2 berbunyi, bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun, setelah habis masa berlaku STNK atau 5 tahun, maka dihapus registrasinya.
Chairunnisa menjelaskan, wajib pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan kesempatan yang langka ini. Adapun syarat bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, yaitu membawa KTP dan STNK asli, serta proses selesainya bisa ditunggu.
Kemudian syarat bebas BBNKB, yaitu BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian. Proses BBNKB akan berlangsung selama satu hari.
Chairunnisa menambahkan, dengan adanya pembebasan tersebut, pihaknya senantiasa memperbaiki sistem, agar pelayanan yang dilakukan berjalan optimal, dan masyarakat nyaman membayar pajak. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4434 |
![]() |
: | 1 |