Call Center 112, merupakan nomor kegawat daruratan Kota Pekalongan, yang diluncurkan sejak akhir November 2019.
Layanan ini menjadi sarana bagi warga Kota Pekalongan, yang membutuhkan bantuan bersifat gawat darurat. Masyarakat bisa menghubungi 112 kapan pun, gratis, dan dengan tanggap akan direspon cepat, oleh petugas admin Call Center 112, serta ditindak lanjuti masing-masing OPD yang menangani aduan tersebut.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi mengatakan, keberlangsungan Call Center saat menangani aduan masyarakat, selama ini sudah berjalan dengan baik, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Arif menambahkan, saat ini Call Center 112, terdaat 7 admin internal Dinkominfo, dan masing-masing OPD sebanyak 2 orang, seperti dari PMI, BPBD, Satpol P3KP, Dishub, RSUD Bendan, dan sebagainya. (Adam - Ozy)