Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pemantauan terhadap isi siaran secara tematik.
Kepada Radio Kota Batik Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahaddin mengungkapkan di antaranya siaran selama Ramadhan, program anak, infotainment, dan tema-tema lainnya.
Menurutnya hal itu untuk memudahkan pengkalisifikasian potensi pelanggaran. Sejauh ini wilayah privasi masih menjadi favorit sebagai sajian informasi. Padahal seharusnya dipisahkan dari kepentingan publik.
Lebih lanjut Aulia menyampaikan jumlah potensi pelanggaran isi siaran mencapai 1.534. Untuk tahun 2022 diprediksi menurun jika melihat data hingga Agustus kemarin.
Dengan demikian lembaga penyiaran di Indonesia khususnya Jawa Tengah dapat memberikan isi siaran yang berkualitas dan terpercaya. (Ula - Ozy)