Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak Rabu 7 September 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut Wali Kota, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengingatkan masyarakat di diwilayah Kota Pekalongan , agar memanfaatkan program itu melalui Samsat setempat.
Menurut Walikota , jangan sampai motor yang di miliki bermasalah dengan surat-suratnya atau bodong karena belum membayar pajak, dimana pada program itu kendaraan yang terlambat bayar pajak lebih dari lima tahun, maka pokok dan denda dari lima tahun tersebut akan dibebaskan atau gratis.
Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah,Samsat setempat, Chairunnisa menjelaskan, bagi Wajib Pajak yang menunggak PKB 5 tahun atau lebih,mendapat pembebasan tunggakan pokok PKB tahun ke-5.
Chairunisa menambahkan, selain pembebasan denda PKB,ada pula pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya mulai 7 September hingga 22 Desember 2022. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 5018 |
![]() |
: | 1 |