Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggandeng Kementerian Agama setempat, untuk melakukan perjanjian kerjasama, untuk layanan inovasi Selepas Akad Nikah Identitas Penduduk Berubah atau Sakinah.
Kepala Dindukcapil setempat, Slamet Hariyadi mengungkapkan, perjanjian kerjasama tersebut, sebagai upaya meningkatkan cakupan pelayanan bagi masyarakat kota Pekalongan, sebab data dari dua instansi akan terintegrasi secara otomatis.
Menurut Slamet, dengan inovasi sakinah, setelah melangsungkan akad nikah, pasangan pengantin langsung menerima akta,buku nikah sekaligus Kartu Keluarga dan E-KTP yang sudah diperbaharui statusnya,
SlametHariyadi menambahkan, agar program inovasi ini, dapat menekan kecenderungan masyarakat yang menunda perubahan data, jika tidak memiliki kepentingan.
Rencananya, inovasi Sakinah akan diimplementasikan mulai bulan Oktober mendatang. Saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kemenag, untuk teknis pelaksanaannya. (Ula - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4848 |
![]() |
: | 1 |