Sebagai upaya untuk mendisiplinkan kinerja para Aparatur Sipil Negara di wilayah Kota Pekalongan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKP SDM setempat, menetapkan kebijakan baru untuk para ASN nya.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala BKP SDM – Anita Heru Kusumorini mengatakan, kebijakan tersebut berupa pnggunaan face print untuk e-presensi, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 12 September 2022.
Menurut Anita, Â hal itu dilakukan untuk menghindari kecurangan presensi atau kehadiran dari para ASN. Sebelumnya penggunaan face print di lingkup Pemkot Pekalongan sudah dilakukan sejak pandemi covid-19. Hal itu sebagai upaya untuk menekan penularan covid-19 di Kota Pekalongan.
Anita menjelaskan, seluruh OPD dapat menerapkan sistem face print untuk melakukan e-presensi. Jika terdapat kendala dalam penerapannya, pihak OPD diimbau untuk segera melapor ke BKP SDM Kota Pekalongan, agar segera dilakukan pengecekan. (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 2171 |
![]() |
: | 1 |