Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Pekalongan berharap, menargetkan 900an hektar lahan sawah yang sudah tidak produktif di Kota Pekalongan dapat dialihfungsikan menjadi pemukiman baru.
Dengan adanaya ketetapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertahanan Nasional (ATR,BPN) tentang Lahan Sawah yang dilindungi atau LSD di sejumlah wilayah. Bisa mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Ketua REI Komisariat Pekalongan - Rohni Roseno mengungkapkan, adanya ketetapan tersebut, REI menargetkan 900an hektar lahan sawah yang sudah tidak produktif di Kota Pekalongan, dapat dialihfungsikan menjadi pemukiman.
Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR,BPN di https://www.atrbpn.go.id/ terdapat 4 kriteria LSD. Yaitu terdapat irigasi premium di atas LSD, memiliki irigasi teknis, produktivitas lahan sekitar 4,5 – 6 ton per hektar per panen, dan memiliki indeks penanaman minimal 2x dalam 1 tahun. (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4920 |
![]() |
: | 1 |