6 bulan setelah Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung diberlakukan, atau tepatnya sejak 2 Agustus 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Iva Prima Septanita mengatakan, sejak saat itu hingga hari ini, pihaknya sudah menerima 225 pemohon, terdiri dari 162 permohonan PBG, dan 63 Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di mana dari jumlah itu, 54 PBG dan 12 SLF sudah diterbitkan.
Kepada Radio Kota Batik, Iva menjelaskan, permohonan PBG bisa dilakukan secara online, melalui website https://simbg.pu.go.id.
Iva menambahkan, beberapa kendala teknis yang dialami pemohon, saat mengakses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), antara lain kesulitan melengkapi persyaratan. Untuk itu, para pemohon disarankan bisa konsultasi ke DPUPR terlebih dahulu. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 5035 |
![]() |
: | 1 |