Izin Mendirikan Bangunan (IMB), telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2 Agustus 2021, atau tepatnya 6 bulan setelah Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang Bangunan Gedung diberlakukan.
Namun menurut Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Iva Prima Septanita, banyak warga yang belum sadar, bahkan beberapa bangunan sudah didirikan, sebelum memiliki PBG.
Padahal pihaknya selalu melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik melalui siaran di Radio Kota Batik dan Batik TV, serta media sosial.
Iva menambahkan, untuk mengajukan permohonan PBG, bisa dilakukan secara online, melalui website https://simbg.pu.go.id. Dan butuh waktu kurang lebih 28 hari untuk prosesnya, setelah melengkapi berkas yang dibutuhkan. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4509 |
![]() |
: | 1 |