Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pekalongan, saat ini dihuni oleh 396 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Di mana jumlah itu, melebihi kapasitas yang seharusnya diisi 275 WBP.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas 2A Pekalongan, Cahyo Sunarko menjelaskan, kelebihan kapasitas ini, dikarenakan Lapas Kelas 2A Pekalongan, dijadikan sebagai penyangga Lapas Kedungpane dan wilayah eks-karesidenan Pekalongan, serta WBP di Rumah Tahanan Lodji, yang sisa hukumannya di atas satu tahun.
Kepada Radio Kota Batik, Cahyo mengatakan, dari 396 WBP, 60 persen di antaranya adalah kasus narkoba.
Cahyo Sunarko menambahkan, saat ini kunjungan kepada WBP, hanya diperbolehkan maksimal dua orang keluarga inti, mulai Senin hingga Kamis, jam 9 pagi sampai 11 siang. Hal ini dilakukan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4891 |
![]() |
: | 1 |