Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah melakukan uji coba e-KTP digital secara terbatas, kepada seluruh ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
Nantinya e-KTP tidak perlu lagi dicetak bentuk fisiknya, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk, sehingga memudahkan masyarakat dalam penggunaannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menuturkan, e-KTP digital rencananya akan diterapkan mulai September 2022 secara bertahap.
Hariyadi menambahkan, e-KTP digital ini terintegrasi dengan dokumen kependudukan lainnya, yang bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus. (Ula - Ozy)