Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat (DPC Peradi) Pekalongan, menyediakan 4 ruang virtual, sebagai bentuk dukungan atas implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Mediasi Elektronik.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua DPC Peradi Pekalongan, Arif Nurohman Sulistyo mengatakan, empat ruang virtual tersebut, berada di Doro, Kajen, dan dua tempat di Kota Pekalongan. Hal tersebut, untuk memudahkan bagi anggotanya yang belum siap tempat virtualnya.
Arif berharap, ruang virtual akan mempermudah anggota Peradi Pekalongam, ketika melaksanakan mediasi secara online.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Salman Alfarasi mengatakan, Perma No. 3 tahun 2022, akan memberikan kemudahan dalam segala hal, baik dalam persidangan, termasuk salah satu di dalamnya, adalah mediasi ini.
Salman berharap, pasca diterbitkannya Perma tersebut, dapat didukung oleh semua pihak, sehingga akses kemudahan dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4500 |
![]() |
: | 1 |