Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, mulai diterapkan secara bertahap di Kota Pekalongan. Penerapan dimulai dari ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat. Dindukcapil memfasilitasi penginstalan KTP digital, untuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli dan Asisten, di ruang Commond Center Setda setempat, Rabu, 21 September 2022.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menyampaikan, fasilitasi ini akan berlanjut ke seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Setelah itu, menyasar mahasiswa dan masyarakat umum.
Kegiatan fasilitasi Instal KTP Digital ini dilakukan, dengan tujuan untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi, mengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. Selain itu, untuk mempermudah dan mempercepat layanan publik maupun privat, dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital, melalui sistem autentikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Ia menjelaskan, untuk memiliki KTP digital ini, cukup dengan registrasi di aplikasi Identitas Kependudukan Digital, yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
Hariyadi menuturkan, aplikasi itu tidak menghilangkan bentuk fisik dokumen kependudukan. Melainkan memudahkan pemilik identitas saat berada di luar rumah, agar tidak takut kehilangan dokumen asli. (Ula - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 1 |