Polres Pekalongan Kota menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, yang terjadi di Lapangan Mataram Kota Pekalongan.
Keduanya yakni DO warga Panjang Wetan, dan T warga Buaran Kradenan, yang diduga melakukan kekerasan kepada Maulana, pada Jumat 16 September 2022, sekira jam 6 petang.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 21 September 2022 mengatakan, kejadian pengeroyokan itu disebabkan adanya kesalahphaman, yang membuat adanya ketersinggungan antar pihak, di mana kemudian mereka membuat janji bertemu di Lapangan Mataram, dan terjadilah perdebatan.
Adapun bentuk kekerasan yang dilakukan DO, yaitu menendang kemaluan korban, kemudian T ikut menendang korban dari arah belakang.
Atas kejadian itu, kedua pelaku dijerat pasal 170 dan,atau pasal 351, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 5043 |
![]() |
: | 1 |