Direktorat Keamanan dan Ketertiban, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), menggelar Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (monev) Layanan Pengaduan, dihadiri oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pekalongan, Rumah Tahanan Negara Kelas 2A Pekalongan, Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Pemalang, di Aula Lapas Kelas 2A Pekalongan, Kamis 22 September 2022.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Sub Bidang Evaluasi, Direktorat Keamanan dan Ketertiban Dirjenpas, Indra Sofian mengatakan, sosialisasi ini menekankan penegakan disiplin, atau mengingatkan kembali, terutama berhubungan dengan pengaduan masyarakat, terdiri dari pengaduan positif dan negatif, agar selalu bertanggung jawab pada pengaduan yang diterima.
Sehingga pihaknya akan membantu dan meningkatkan layanan pengaduan masyarakat, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), selalu terbuka kepada masyarakat.
Indra mengungkapkan, aduan masyarakat dapat disampaikan melalui instagram @ditjenpas, atau whatsapp 0813-6876-5195. Pengaduan akan ditindak lanjuti maksimal 14 hari, sejak diterima aduan, kemudian jika sudah selesai, akan disampaikan ke pelapor. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4842 |
![]() |
: | 1 |