Polres Pekalongan Kota, melalui operasi rutin yang digelar, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 21 September 2022, di Serambi Polres setempat mengatakan, dua tersangka S warga Samborejo Kabupaten Pekalongan, dan DP warga Jenggot Kota Pekalongan, yang diduga sebagai pengedar, berhasil ditangkap pada Minggu 18 September 2022.
Dari tangan S, yang ditangkap di Desa Samborejo Tirto, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, dengan berat total 12 gram.
Sementara dari DP, yang ditangkap di sekitaran Jalan KH Akrom Hasani Jenggot, polisi menyita barang bukti satu paket ganja seberat 30 gram.
Atas dugaan sebagai pengedar narkotika itu, S dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1, dan DP dijerat pasal 111 ayat 1, dan,atau 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4537 |
![]() |
: | 1 |