Modus rental atau sewa mobil selama satu bulan, satu unit mobil Daihatsu Terios yang disewa, tidak kunjung dikembalikan. CW, 26 tahun, warga Jalan Palapa Kelurahan Kandang Panjang sebagai penyewa mobil itu, kemudian dilaporkan pemilik mobil, dan diamankan di Polres Pekalongan Kota, atas tuduhan penggelapan atau penipuan.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Rohadi mengatakan, kronologi kejadian berawal dari adanya perjanjian penyewaan kendaraan selama satu bulan, namun setelah jatuh tempo, CW berbelit-belit, dan selalu menghindar, saat diminta mengembalikan unit mobil yang disewa.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran mobil tersebut, yang diduga kini sudah pindah tangan ke pihak yang lain.
Sementara itu, CW mengaku mobil itu disewakan lagi ke orang lain, di mana ia menyewa mobil selama satu bulan, seharga 5,5 juta rupiah, dan kemudian disewakan orang lain, dengan harga 6 juta.
Adapun atas perbuatan itu, CW diancam pasal 378 dan,atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan,atau penggelapan, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 1769 |
![]() |
: | 1 |