Pemerintah Kota Pekalongan dan Badan Pertanahan Nasional atau (BPN) setempat, dan instansi lainnya untuk berkomitmen dalam memerangi mafia tanah secara serius.
Sebab, dampak dari mafia tanah selain tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, juga dapat menghambat pembangunan dan berdampak pada para pelaku usaha yang telah menanamkan investasinya di Kota Pekalongan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat menjadi inspektur dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun 62 Undang Undang Pokok Agraria , pada Senin 26 September 2022, di Halaman Kantor ATR BPN setempat.
Wali Kota Aaf mengatakan, pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama sama memberantas Mafia Tanah sampai ke akar-akarnya, sebab mafia tanah tidak hanya datang dari masyarakat biasa, tetapi para tokoh, ataupun artis pun bisa terkena kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala ATR BPN setempat , Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengungkapkan pihaknya beserta jajarannya siap memerangi mafia tanah,dengan didukung oleh masyarakat yakni menyiapkan dokumen persyaratan, yang lengkap dan tertib sehingga ketika mendaftarkan tanahnya ke BPN akan diterbitkan sertifikatnya sah.
Vivin menambahkan, dalam Peringatan Hari Agraria Tahun 2022 ini, jajaran BPN diharapkan mampu memberikan pelayanan dan kinerja yang terbaik ke depan, yakni pelayanan yang semangat, lengkap, berkualitas dan tangguh. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 5204 |
![]() |
: | 1 |