Meskipun pertumbuhan pembangunan di Kota Pekalongan terus berjalan, namun Pemkot Pekalongan berkomitmen untuk tetap mempertahankan sawah lestari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, melalui Sekretaris Dinas nya, Khaerudin mengatakan, komitmen itu terus dilakukan, menyesuaikan ketetapan luas sawah lestari atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Peraturan Daerah (Perda), yakni seluas 521 hektar.
Namun demikian, pihaknya menjelaskan, untuk lahan sawah tidak semua sebagai KP2B, tetapi ada juga yang eksisting sawah, dan diperuntukkan non sawah seperti permukiman, perdagangan barang, serta jasa, di mana hal ini yang nanti boleh dialihfungsikan.
Khaerudin menyebutkan, kondisi eksisting sawah yang boleh dialihfungsikan, seperti program Kota Pekalongan terbesar dan terdekat nantinya, yakni terkait Kawasan Pekalongan Baru, yang rencana untuk kawasan perdagangan barang dan jasa dengan luas 24 hektar.
Di lokasi tersebut, eksistingnya masih sawah, dan berdasarkan kesepakatan, sudah ada kajian boleh dialihfungsikan, akan tetapi untuk sebagian besar kawasan sawah lain, masih tetap dilindungi, terutama yang masuk di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, dan Kecamatan Pekalongan Timur. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4946 |
![]() |
: | 1 |