Sebagai acuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam perizinan berusaha, Pemkot Pekalongan saat ini tengah melakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala DPUPR Kota Pekalongan, melalui Sekretaris Dinasnya, Khaerudin menjelaskan, penyusunan RDTR akan dilakukan di 4 kecamatan yang ada di wilayahnya, di mana RDTR merupakan rincian pendetailan Rencana Tata Ruang Wilayah, yang didalamnya terdapat pola ruang, kawasan strategis, termasuk peta di Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Menurutnya, beberapa langkah yang dilakukan dalam penyusunan RDTR, di antaranya konsultasi publik, yang menghadirkan berbagai perwakilan, seperti komunitas, perguruan tinggi, dan lembaga, serta dinas terkait, di mana dari konsultasi publik itu, dapat terjaring beberapa masukan.
Khaerudin berharap, penyusunan RDTR ini menjadi pedoman bagi perizinan, karena petanya akan diintegrasikan dengan OSS, sehingga masyarakat yang mengajukan izin, selama petanya sudah sesuai, maka izinnya bisa langsung terbit melalui OSS. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4581 |
![]() |
: | 1 |