Hingga September 2022, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Pekalongan, mencapai 798 juta 793 ribu rupiah, atau 59,2 persen dari target 1 Miliar 350 Juta di tahun 2022.
Analis Kebijakan Muda pada Dinas Pehubungan (Dinhub) setempat, Hari Putra Setiawan mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021, PAD Parkir mencapai 651 juta 529 ribu rupiah, atau mengalami kenaikan sebesar 19 persen.
Kepada Radio Kota Batik, Hari menyampaikan, capaian tersebut didapat dari 270 titik parkir, yang ada di wilayah Kota Pekalongan.
Terkait dengan tarif retribusi parkir, pihaknya menegaskan, belum ada perubahan. Untuk tarif parkir kendaraan roda 2, masih seribu rupiah, dan kendaraan roda 4 senilai 2 ribu rupiah. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 4939 |
![]() |
: | 1 |