Masyarakat yang paspornya hilang atau rusak, tidak dapat diganti dengan menggunakan Aplikasi M-Paspor. Melainkan harus datang langsung ke Kantor Imigrasi setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Seksi Humas Imgrasi Pemalang, Aditya Nursanto menjelaskan, ada beberapa kriteria paspor rusak, diantaranya adalah robek, tercoret ataupun keadaan fisik yang sudah lusuh.
Aditya menyampaikan, adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengganti paspor yang hilang atau rusak adalah Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, KK, Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir, serta paspor lama untuk paspor rusak.
Pihaknya menambahkan, biaya penggantian atau pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi senilai 350 ribu rupiah. Ditambah dengan biaya denda paspor rusak senilai 500 ribu dan paspor hilang senilai 1 juta rupiah. (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 5147 |
![]() |
: | 1 |