'SAKINAH' (Selepas Akad Nikah Identitas Penduduk Berubah) merupakan program yang diinisiasi oleh Disdukcapil Kota Pekalongan melalui sinergi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan.
Program tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang didalamnya terdapat ruang lingkup pelayanan, diantaranya pelayanan pencatatan nikah, pelayanan pencatatan nikah hasil itsbat dan pelayanan bimbingan bagi mualaf.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan pada Kamis, 06 Oktober 2022 di Ruang Rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan dihadiri pihak Kemenang dan Disdukcapil Kota Pekalongan.
Kepala Disdukcapil setempat, Slamet Hariyadi menjelaskan, program ini nantinya akan bermuara pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat yaitu dengan mempermudah pasangan pengantin yang telah melangsungkan akad nikah agar tak tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan dalam hal ini KK dan KTP-el.
Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan baik melalui sinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan dan saling menguatkan dalam hal pelayanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag, Kasiman Mahmud Desky, mengapresiasi kepada pihak Disdukcapil yang telah menginisiasi perjanjian kerjasama ini selama kurang lebih 2 bulan.
Ini merupakan sebuah inovasi karena calon pengantin bisa memperoleh dokumen administrasi kependudukan (KK dan KTP-el) yang statusnya telah diubah pasca menikah. Pihaknya berharap, setelah perjanjian kerjasama ditandatangani agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Info & Foto: Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan – Slamet Hariyadi)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4557 |
![]() |
: | 1 |