Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, dalam sidang paripurna yang digelar Kamis, 6 Oktober 2022, disetujui DPRD Kota Pekalongan, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
Dua Raperda tersebut, adalah Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Batik TV, dan Raperda mengenai penanaman modal.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, dalam pendapat akhirnya mengatakan, dengan adanya Raperda tersebut, maka bisa semakin memajukan Kota Pekalongan, seperti LPPL Batik TV, yang diharapkan semakin mewujudkan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, dan perekat sosial.
Sementara untuk Raperda penanaman modal, diharapkan dengan adanya kebijakan peraturan, maka bisa semakin meningkatkan realisasi penanaman modal, dengan mewujudkan Kota Pekalongan, yang menarik untuk penanaman modal.
Wali Kota menambahkan, dengan semakin banyaknya realisasi penanaman modal, maka akan berujung pada kesejahteraan masyarakat sekitar, di mana akan banyak lapangan kerja yang dibuka, dan menyerap para pencari kerja. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4189 |
![]() |
: | 1 |