Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kertoharjo, yang berada di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, memilki beberapa tugas pokok, yaitu melindungi kesehatan hewan, dan manusia yang beresiko terkena penularan penyakit hewan, yang bersifat zonosis.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa setempat, Ilena Palupi mengatakan, selain mengobati, Puskeswan juga menerima hewan yang sudah tidak diinginkan oleh pemiliknya, dan serah terima dilakukan pemilik hewan kepada Puskeswan dengan sukarela, kemudian Puskeswan akan merawat sampai ada warga yang ingin mengadopsi.
Ilena menjelaskan, Puskeswan juga menerima penitipan hewan, terutama hewan yang terdampak banjir rob, seperti kucing, kelinci, dan lainnya, sampai banjir.
Ilena mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menelantarkan dan menyiksa hewan peliharaanya, karena melanggar UU Peternakan nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta melanggar peraturan pemerintah nomer 95 tahun 2012, tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. ( Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4326 |
![]() |
: | 1 |