Langkah menuju Kota Pekalongan sebagai Kota Layak Anak (KLA), sebanyak enam perusahaan di wilayahnya, akan mendeklarasikan diri bebas dari pekerja anak. Deklarasi tersebut dilakukan perusahaan mulai tanggal 10 hingga 31 Oktober 2022, melalui kegiatan Roadshow Wali Kota Deklarasi Perusahaan Bebas Pekerja Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPM-PPA) Kota Pekalongan, Sabaryo mengatakan, memang hingga saat ini, terpantau tidak ada perusahaan yang mempekerjakan anak berusia di bawah 18 tahun, sebab perusahaan sudah memahami aturan dan sanksi, jika nekat melakukan hal itu.
Meskipun demikian, deklarasi tersebut tetap dilakukan sebagai komitmen bersama, dan dukungan perusahaan untuk Kota Pekalongan, sebagai Kota Layak Anak.
Menurut Sabaryo, sanksi yang bisa diterima perusahaan, jika melanggar aturan mempekerjakan anak, yakni bisa mendapatkan denda, surat peringatan, atau sanksi paling berat, adalah penutupan usaha.
Adapun enam perusahaan yang akan mengawali pendeklarasian bebas pekerja anak, yaitu PT. Retota Sakti, Transmart, CV. Budi Djaya (Bandulan), PT. MPS, PT. MKCM, dan PT. Maya Food. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 5468 |
![]() |
: | 1 |