Hingga Agustus 2022, sejumlah 272 ahli waris, warga Kecamatan Pekalongan Utara, telah menerima bantuan sosial santunan kematian, masing-masing 1 juta rupiah, bagi warga kurang mampu.
Kepada Radio Kota Batik, Camat Pekalongan Utara, Wismo Aditiyo mengatakan, pengajuan persyaratan mendapatkan santunan, dilakukan maksimal 25 hari, setelah kematian.
Persyaratan mendapatkan santunan kematian, yaitu fotokopi KTP warga yang meninggal dunia, Kartu Keluarga, fotokopi KTP ahli waris, surat keterangan kematian dari kelurahan, bukti pendaftaran akte kematian dari Dindukcapil, surat keterangan tidak mampu, dan sertifikat vaksin Covid-19 ahli waris.
Wismo mengungkapkan, butuh waktu 1,5 bulan, proses menerima santunan, setelah persyaratan lengkap.
Wismo menambahkan, data sementara terdapat 22 ahli waris pada bulan September, yang melakukan pengajuan santunan kematian. Rencananya diberikan santunan sekitar minggu ke-3 bulan Oktober ini. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4358 |
![]() |
: | 1 |