Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan, rutin melaksanakan penertiban reklame tak berizin, dan juga penempatan yang tidak sesuai perda dan perwal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol P3KP setempat, Sugeng Haryadi menjelaskan, puluhan reklame yang ditertibkan, didominasi reklame jenis insidentil, seperti reklame kegiatan dan iklan produk. Kurang lebih 50-an reklame di jalan-jalan protokol, yang ditertibkan setiap harinya.
Haryadi, kepada Radio Kota Batik mengatakan, setiap kali penertiban, pihaknya akan memilah dan mengidentifikasi reklame, mulai dari reklame usang yang harus dibuang, dan reklame yang masih berlaku, namun tidak sesuai penempatannya, sehingga pemilik atau pun vendor pemasang, diberikan edukasi.
Haryadi mengimbau kepada warga, jika menjumpai pemasangan reklame yang tidak sesuai, bisa langsung melapor ke Satpol P3KP, sementara untuk penyelenggara reklame, supaya mematuhi peraturan yang berlaku. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4142 |
![]() |
: | 1 |