Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pekalongan, sejak awal tahun hingga Oktober 2022 ini, setidaknya sudah melimpahkan 37 Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan, yang belum mendaftarkan pekerjanya, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Fara Diana mengatakan, 37 perusahaan ini, prosesnya sudah masuk dalam tahap pemanggilan secara bertahap, di mana biasanya dalam satu minggu, ada 7 perusahaan yang diundang.
Fara menjelaskan, dari 37 perusahaan itu, 30 perusahaan sudah dilakukan pemanggilan, dan 5 perusahaan sudah membayarkan, sementara sisanya belum.
Fara Diana menjelaskan, untuk proses penyerahan ke kejaksaan, memang harus melalui BPjamsostek terlebih dahulu, untuk melakukan edukasi ke perusahaan, melalui pemberian surat pemberitahuan, dan melakukan kunjungan ke perusahaan.
Jika perusahaan masih tidak bisa diajak untuk ikut patuh (kooperatif), maka akan dilimpahkan ke petugas pemeriksa BPJamsostek Cabang Pekalongan, untuk melakukan kunjungan kembali, dan jika masih tidak diindahkan, maka BPJamsostek akan membuat SKK kepada Kejaksaan, untuk meminta bantuan pendampingan hukum. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4347 |
![]() |
: | 1 |