Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masih menjadi masalah yang membahayakan, dan sering terjadi dalam keseharian. Bahkan akhir-akhir ini, santer diperbincangkan, usai adanya kasus KDRT yang dialami seorang publik figur di Indonesia.
Dengan ramainya kasus KDRT itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPM-PPA) setempat, memberikan sosialisasi mengenai kekerasan pada perempuan dan anak, pada insan media, Kamis, 13 Oktober 2022, di eks Ruang Jetayu Setda.
Maziah, dari Kejaksaan Negeri menjelaskan, KDRT tidak hanya dilakukan antara suami dan istri, namun bagi siapa saja yang tinggal satu rumah, seperti saudara, ipar, atau lainnya. Ia menyebutkan, jika KDRT itu kekerasannya menyebabkan seseorang tidak bisa beraktifitas sehari-sehari, maka termasuk bukan delik aduan, di
mana orang lain seperti tetangga, bisa ikut memberikan informasi, atau melapor ke pihak terkait.
Sementara jika KDRT tidak menyebabkan luka, maka termasuk delik aduan, yakni delik yang hanya dapat diproses, apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan, atau telah menjadi korban.
Maziah mengungkapkan, hingga saat ini kasus KDRT yang masuk ke kejaksaan, tidak banyak, sebab mereka yang menjadi korban KDRT, menilai kejadian itu adalah aib, sehingga memilih tidak melaporkannya. Adapun faktor KDRT, didominasi dua alasan, yakni faktor ekonomi, dan adanya orang ketiga. (Kharisma - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4261 |
![]() |
: | 1 |