Bagian Organisasi, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, menyosialisasikan peraturan nomor 7 tahun 2022, tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, di Ruang Buketan, Setda setempat, pada Senin, 17 Oktober 2022
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bagian Organisasi, Setda setempat, Nur Sobah mengatakan tujuan kegiatan ini sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi
Terdapat 3 tahapan penyederhanaan birokrasi, yaitu Penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan penyesuaian sistem kerja
Pada akhir 2021 sudah dilakukan penyetaraan jabatan, saat ini fokus pada penyesuaian sistem kerjanya Per bulan Februari 2023 Pemkot Pekalongan harus sudah menerapkan sistem kerja yang baru sesuai penyederhanaan birokrasi
Nur Sobah merencanakan pada awal tahun 2023 akan ada tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini, yaitu pendampingan Kemen PAN RB, atas efek penyusunan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi di lingkungan Pemkot Pekalongan. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4155 |
![]() |
: | 1 |