Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, yang dilangsungkan mulai 7 September 2022 masih akan berjalan hingga 12 November 2022
Dari data Samsat Kota Pekalongan, hingga 15 Oktober 2022 tercatat , sudah ada 12 ribuan objek kendaraan atau wajib pajak telah memanfaatkan program tersebut
Kepala UPPD Samsat setempat Chairunnisa mengatakan, program pemutihan yang membebaskan denda pajak tersebut dinilai sangat sukses karena banyak dimanfaatkan wajib pajak
Hal itu bisa terlihat dari realisasi yang ada di kantornya, dimana biasanya realisasi dalam sebulan sebesar Rp 6-7 miliar, maka setelah adanya program tersebut realisasi bisa tembus Rp 9 miliar
Chairunnisa menambahkan, melihat antusias wajib pajak dalam program pemutihan, diperikirakan akan terus meningkat hingga di akhir Oktober mendatang, dan realisasinya bisa kembali tembus angka 9 miliar. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 3952 |
![]() |
: | 1 |