Samsat Kota Pekalongan, mengajak masyarakat yakni para wajib pajak, untuk mengurus pajak kendaraannya melalui program pemutihan, yang menghapuskan denda tunggakan pajaknya
Hal itu diungkapkan Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan, Chaerunnisa, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin 17 Oktober 2022
Menurut Chaerunnisa, program ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan denda pajak, dimana yang menunggak kebih dari 5 tahun, maka pokoknya juga akan dibebaskan
Sehingga masyarakat diminta segera memanfaatkan program ini, karena waktunya terbatas yakni sampai 12 November 2022 saja
Chaerunnisa menjelaksan, dengan adanya program pemutihan ini, ke depan diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. (Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 5420 |
![]() |
: | 1 |