Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, memiliki catatan penting, terkait alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya.
Kabid Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinperpa setempat, Darsari Resti Artanti mengungkapkan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi, dalam proses pengalih fungsian lahan.
Artanti menyampaikan, rekomendasi tersebut untuk mempertahankan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perkotaan, yakni memenuhi luasan minimal sebesar 30 persen, dari keseluruhan luas lahan. Beberapa hal yang diperhatikan, di antaranya lahan bersangkutan sudah tidak hijau, merawat fasilitas lahan yang tersedia, dan menyediakan akses bagi lahan di sekitar, yang masih utuh.
Artanti menambahkan, alih fungsi lahan di Kota Pekalongan, meliputi exit tol, perumahan, pertokoan, dan non pertanian lainnya.
Adapupun luasan lahan pertanian yang masih hijau di tahun 2022, mencapai 832 hektare, tersebar di 4 kecamatan. (Ula - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 7145 |
![]() |
: | 1 |