Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kota Pekalongan, menyerahkan laporan audit kearsipan internal, kepada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah setempat, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kepala Dinarpus Kota Pekalongan, melalui Arsiparis Muda, Agung Tjahjana mengungkapkan, audit kearsipan internal dilaksanakan rutin, untuk mengetahui penyimpanan arsip di masing-masing OPD.
Penataan kearsipan harus sesuai kaidah, prinsip, dan standar kearsipan yang ditentukan. Setidaknya ada dua indikator dalam kearsipan ini, meliputi pengelolaan arsip aktif, dan arsip inaktif.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, saat ini Kota Pekalongan menempati peringkat ke-lima tingkat nasional, dalam penilaian kearsipan.
Ia berharap, prestasi tersebut dapat ditingkatkan, atau paling tidak dipertahankan, dengan memperbaiki penataan kearsipan di seluruh OPD, sehingga meraih nilai minimal baik.
Sementara itu, dari 30 OPD yang menjadi sasaran, nilai yang didapatkan di antaranya, 2 memuaskan, 9 sangat baik, 13 baik, 3 cukup, dan 3 kurang. (Ula - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 5569 |
![]() |
: | 1 |