Pemerintah bakal menerapkan aturan bahwa anak-anak kelahiran Indonesia yang usianya mulai 0-17 tahun, bakal memiliki kartu tanda penduduk atau KTP sebagai identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.
Kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan pendaftaran sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan lainnya.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani kepada Radio Kota Batik mengatakan, sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
Menurut Kustiati, pada aturan tersebut menyebutkan bahwa kartu tersebut merupakan kartu identitas resmi anak belum menikah usia maksimal 17 tahun.
Secara bertahap kartu identitas anak mulai berlaku tahun 2016 ini, untuk Kota Pekalongan sendiri diakui memang belum akan menerapkan hingga persiapan selesai.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan, untuk saat ini kartu identitas anak diberlakukan di 8 wilayah seperti Kota Solo, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Makassar, Malang, Balikpapan dan Depok.
(Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3199 |
![]() |
: | 1 |