Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kota Pekalongan meminta agar dilakukan pengelolaan arsip bagi perangkat daerah sesuai prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan perundang-undangan.
Kepala Dinarpus setempat, Muhammad Sahlan, melalui Arsiparis Muda, Agung Tjahjana mengungkapkan indikator yang digunakan dalam penilaian pengelolaan arsip berdasarkan pada peraturan Arsip Nasional No. 6 tahun 2019, meliputi pengeloaan arsip aktif, arsip inaktif, pemusnahan arsip, serta penyerahan arsip statis dari Organisasi Peringkat Daerah (OPD) ke lembaga kaersiapan daerah.
Agung mengatakan terdapat 3 kesalahan yang menjadi catatan, di antaranya penataan arsip inaktif yang tidak maksimal, pendataan arsip hanya mengacu untuk keperluan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), dan ketakutan memusnahkan arsip tidak bernilai guna.
Agung menuturkan selama ini perangkat daerah sudah antusias dalam mengelola arsip. Ia menekankan prinsipnya pelaksanaan audit bukan sebagai kompetisi, melainkan perubahan perilaku untuk mendukung tertib arsip di pemerintah Kota Pekalongan. (Ula - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4530 |
![]() |
: | 1 |