Pemerintah Kota Pekalongan, mengharapkan supaya anak yang kurang mampu, di sekitar lingkungan perusahaan, bisa di asuh pendidikannya.
Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Salahudin, usai kegiatan Roadshow dan Deklarasi Perusahaan Bebas Pekerja Anak, yang di laksanakan di PT MPS Urip Sugiharto Pekalongan, di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, pada Senin 24 Oktober 2022.
Menurut Salahudin, anak diperbolehkan bekerja selama 2-3 jam atau magang, namun jika kemampuan orangtuanya meningkat, mereka bisa menyekolahkan anaknya, sehingga tidak dipaksa menjadi pekerja anak.
Sementara itu, Pimpinan PT MPS Urip Sugiharto, Tan Haris Tanto mengungkapkan, pihaknya selalu mengawasi anak-anak yang magang, serta menjamin kesehatan dan keselamatan anak-anak, tanpa meninggalkan kewajiban mereka sebagai seorang pelajar.
Tan Haris Tanto menambahkan, pihaknya sangat mendukung, adanya kegiatan deklarasi Perusahaan dan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak ini. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 5434 |
![]() |
: | 1 |