Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA), tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA nomor 73 tahun 2022 ini, ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 5 Oktober 2022, dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono, melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nur Agustina, mengapresiasi hal tersebut.
Menurutnya, PMA menjadi komitmen Kemenag, dalam menekan angka kekerasan seksual, terutama pada perempuan dan anak. Langkah itu dinilai mampu menguatkan peraturan-peraturan serupa lainnya.
Agustina menambahkan, DPMPPA menggandeng Kemenag Kota Pekalongan, untuk mencanangkan Sekolah Ramah Anak (SRA) di lingkungan madrasah. Pihaknya juga berharap, nantinya deklarasi SRA akan merambah ke seluruh pondok pesantren di wilayah setempat. (Ula - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4456 |
![]() |
: | 4427 |
![]() |
: | 1 |